Terkait Penipuan, Kejagung RI Pulangkan WNI Subjek Red Notice Tokyo

JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice yang berada di Tokyo.

Subjek yang berhasil dipulangkan adalah seorang WNI bernama Al Naura Karima Pramesti, seorang wanita kelahiran Tanah Abang.

Upaya pemulangan wanita 32 tahun ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Naura sendiri merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

“Naura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,” terang Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MH dalam rilis yang diterima bhinekanews.id, Sabtu (26/10/2024).

Selanjutnya, Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.(bc)

Pos terkait